1. IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia) Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.
2. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
2. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
- Tarif Jasa Internet
- Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
- Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
- Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
- Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :
Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur:
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur:
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
0 Comment to "Organisasi Profesi IT Nasional"
Posting Komentar